Sabtu, 01 November 2014
Ekonomi Koperasi (2)
Menjelaskan mengenai dasar hukum koperasi di indonesia dan apakah prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa indonesia?
Bangsa indonesia merupakan negara berkembang yang membutuhkan wadah untuk mensejahterahkan masyarakatnya, antara lain dengan adanya koperasi. Karena koperasi bersifat sukarela dan terbuka, maka masyarakat yang ingin menintipkan uangnya ke koperasi juga ikut serta membangun negara. Karena koperasi mempermudah anggotanya untuk meminjam modal selama digunakan dan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh anggotanya.
Prinsip koperasi Indonesia:
A.
DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI DI
INDONESIA
Indonesia
adalah negara hukum yang berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945,
dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang telah
ditetapkan oleh MPR-RI sebagai suatu sumber azaz demokrasi. Di Indonesia
Koperasi telah mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka dari itu koperasi
berlandaskan hukum negara yang sangat kuat.
Tinjauan
Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1)
Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan
UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Dasar-dasar
Hukum Koperasi Indonesia :
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
- Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
- Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Landasan-landasan koperasi dapat di
bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
- Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
- Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
- Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU
No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh
undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya
untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi dalam UU No. 25
tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
§
Pengelolaan koperasi dijalankan
secara demokrasi
§
Pembagian sisa hasil usaha
dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
§
Koperasi harus bersifat mandiri
§
Balas jasa yang diberikan bersifat
terbatas terhadap modal.
Berdasarkan
UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat
sosial, anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat
usaha bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di
Indonesia di lindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
-
Koperasi adalah suatu organisasi
bisnis yang di operasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan untuk mencapai
kepentingan ekonomi bersama dan meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya
maupun orang banyak yang membutuhkan.
-
Perkoperasian adalah suatu hal yang
sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi.
-
Koperasi Primer ialah suatu koperasi
yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah
perseorangan.
-
Koperasi Sekunder adalah gabungan
suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas.
-
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan
organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan
terarah untuk menuju tercapainya suatu cita-cita bersama.
B. APAKAH
PRINSIP EKONOMI KOPERASI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN INDONESIA?
Menurut pendapat saya sudah sesuai
dengan ketuhan Indonesia Karena Indonesia memiliki sistem
ekonomi yaitu sistem demokasi ekonomi yang berbeda dengan sistem ekonomi negara
lain.
Prinsip-prinsip
dasar koperasi tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 tentang
koperasi Indonesia dan dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi
tahun 1992 diuraikan bahwa :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
- masing-masing anggota;
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
- Kemandirian.
Bangsa indonesia merupakan negara berkembang yang membutuhkan wadah untuk mensejahterahkan masyarakatnya, antara lain dengan adanya koperasi. Karena koperasi bersifat sukarela dan terbuka, maka masyarakat yang ingin menintipkan uangnya ke koperasi juga ikut serta membangun negara. Karena koperasi mempermudah anggotanya untuk meminjam modal selama digunakan dan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh anggotanya.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis, ini adalah salah satu kesamaan dengan sistem
negara kita yang berlandaskan demokrasi, dengan adanya faktor yang sudah
disebut tadi, maka masyarakat yang menjadi anggota koperasi juga dapat
menyatakan pendapatan mengenai perkembangan kinerja maupun peraturan yang ada
di koperasi selama tidak bertentangan dengan pertaturan yang telah ada.
Pembagian
balas jasa yang terbatas terhadap modal, maksudnya adalah bila kita menitipkan
uang kepada koperasi sejumlah uang tertentu, maka koperasi membalas jasa sesuai
dengan uang yang telah dititipkan kepada koperasi, mengenai hal ini, adalah
bentuk keadilan dari prinsip koperasi agar semakin rajin menitip kan uang nya
ke koperasi, semakin sering menitipkan uang, semakin besar modal koperasi untuk
meminjamkan kepada anggota koperasi yang membutuhkan dana untuk membangun
usahanya.
Kemandirian,
selama ini kita mengenal dalam meminjam dan menitipkan uang melalui bank.
Dengan ada nya koperasi, maka ketergantungan itu secara tidak langsung
berkurang. Bila kita membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari, keperluan
penambahan modal usaha, maupun membeli barang konsumsi, maka tidak perlu lagi
meminjam kepada koperasi. Cukup dengan menitipkan kepada koperasi uang yang
secara sukarela telah kita titipkan, untuk digunakan di masa yang akan datang.
Berdasarkan
penjelasan diatas bangsa Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakan
perekonomian, karena koperasi tersebut bersifat sukarela dan terbuka sehingga
masyarakat atau anggota koperasi tidak terbebani dengan adanya persyaratan yang
memberatkan sesorang terlibat dalam koperasi terutama dalam pinjaman dana untuk
modal usaha karena dalam Koperasi tersebut tidak ada jaminan dan tidak ada
bunga namun dilakukan berdasarkan dengan bagi hasil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing.
Prinsip koperasi Indonesia:
a.
Selalu melakukan trade off
b.
Biaya adalah segala seuatu yang akan
anda korbankan untuk memperoleh sesuatu
c.
Orang rasional berfikir hidup secara
bertahap
d.
Orang selalu bereaksi terhadap
insentif
e.
Perdagangan dapat menguntungkan semu
pihak
f.
Pasar secara umum merupakan wahan
yang baik guna mengkoorninasikan kegiatan ekonomi
g.
Pemerintah adakalanya dapat
memeperbaiki hasil kerja dan mekanisme pasar
h.
Standart hidup suatu negara
tergantung pada kemampuan memroduksi suatu barang dan jasa
i.
Harga- harga akan meningkat apabila
mencetak uang terlalu banyak
j.
Masyarakat menghadapi trade off
jangka pendek antara infasi dan penganguran
REFERENSI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar