Pages

  • Beranda

Link GUNADARMA













Free Clock

UNIVERSITAS GUNADARMA

UNIVERSITAS GUNADARMA

About Me

Unknown
Lihat profil lengkapku

Followers


smadav antivirus indonesia

Label

  • Tips (1)

Blog Archive

  • ►  2017 (3)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (1)
  • ►  2016 (4)
    • ►  Desember (1)
    • ►  November (1)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  Juni (1)
  • ►  2015 (3)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (2)
  • ▼  2014 (10)
    • ►  Desember (1)
    • ▼  November (1)
      • Ekonomi Koperasi (2)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  Juni (1)
    • ►  Mei (1)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (3)
  • ►  2013 (25)
    • ►  November (4)
    • ►  Oktober (7)
    • ►  September (1)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  Mei (7)
    • ►  Januari (5)
Sabtu, 01 November 2014

Ekonomi Koperasi (2)

Menjelaskan mengenai dasar hukum koperasi di indonesia dan apakah prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa indonesia?



A.   DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI DI INDONESIA

Indonesia adalah negara hukum yang berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang telah ditetapkan oleh MPR-RI sebagai suatu sumber azaz demokrasi. Di Indonesia Koperasi telah mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka dari itu koperasi berlandaskan hukum negara yang sangat kuat.

Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :
  1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
  5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
  6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
  7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
  8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
  1. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
  2. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
  3. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
§  Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
§  Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
§  Koperasi harus bersifat mandiri
§  Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia di lindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.

Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
-        Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang di operasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi bersama dan meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.
-        Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi. 
-        Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan.
-        Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas.
-        Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tercapainya suatu cita-cita bersama.

B.     APAKAH PRINSIP EKONOMI KOPERASI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN INDONESIA?
Menurut pendapat saya sudah sesuai dengan ketuhan Indonesia Karena Indonesia memiliki sistem ekonomi yaitu sistem demokasi ekonomi yang berbeda dengan sistem ekonomi negara lain.
Prinsip-prinsip dasar koperasi tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 tentang koperasi Indonesia dan dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
  •  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  •  Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  •  Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
  • masing-masing anggota;
  •  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
  •  Kemandirian.

            Bangsa indonesia merupakan negara berkembang yang membutuhkan wadah untuk mensejahterahkan masyarakatnya, antara lain dengan adanya koperasi. Karena koperasi bersifat sukarela dan terbuka, maka masyarakat yang ingin menintipkan uangnya ke koperasi juga ikut serta membangun negara. Karena koperasi mempermudah anggotanya untuk meminjam modal selama digunakan dan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh anggotanya.
            Pengelolaan dilakukan secara demokratis, ini adalah salah satu kesamaan dengan sistem negara kita yang berlandaskan demokrasi, dengan adanya faktor yang sudah disebut tadi, maka masyarakat yang menjadi anggota koperasi juga dapat menyatakan pendapatan mengenai perkembangan kinerja maupun peraturan yang ada di koperasi selama tidak bertentangan dengan pertaturan yang telah ada.

            Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal, maksudnya adalah bila kita menitipkan uang kepada koperasi sejumlah uang tertentu, maka koperasi membalas jasa sesuai dengan uang yang telah dititipkan kepada koperasi, mengenai hal ini, adalah bentuk keadilan dari prinsip koperasi agar semakin rajin menitip kan uang nya ke koperasi, semakin sering menitipkan uang, semakin besar modal koperasi untuk meminjamkan kepada anggota koperasi yang membutuhkan dana untuk membangun usahanya.

            Kemandirian, selama ini kita mengenal dalam meminjam dan menitipkan uang melalui bank. Dengan ada nya koperasi, maka ketergantungan itu secara tidak langsung berkurang. Bila kita membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari, keperluan penambahan modal usaha, maupun membeli barang konsumsi, maka tidak perlu lagi meminjam kepada koperasi. Cukup dengan menitipkan kepada koperasi uang yang secara sukarela telah kita titipkan, untuk digunakan di masa yang akan datang.

Berdasarkan penjelasan diatas bangsa Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakan perekonomian, karena koperasi tersebut bersifat sukarela dan terbuka sehingga masyarakat atau anggota koperasi tidak terbebani dengan adanya persyaratan yang memberatkan sesorang terlibat dalam koperasi terutama dalam pinjaman dana untuk modal usaha karena dalam Koperasi tersebut tidak ada jaminan dan tidak ada bunga namun dilakukan berdasarkan dengan bagi hasil sesuai dengan jasa usaha masing-masing.

Prinsip koperasi Indonesia:
a.       Selalu melakukan trade off
b.      Biaya adalah segala seuatu yang akan anda korbankan untuk memperoleh sesuatu
c.       Orang rasional berfikir hidup secara bertahap
d.      Orang selalu bereaksi terhadap insentif
e.       Perdagangan dapat menguntungkan semu pihak
f.       Pasar secara umum merupakan wahan yang baik guna mengkoorninasikan kegiatan ekonomi
g.      Pemerintah adakalanya dapat memeperbaiki hasil kerja dan mekanisme pasar
h.      Standart hidup suatu negara tergantung pada kemampuan memroduksi suatu barang dan jasa
i.        Harga- harga akan meningkat apabila mencetak uang terlalu banyak
j.        Masyarakat menghadapi trade off jangka pendek antara infasi dan penganguran

REFERENSI

http://thandtriie231094.blogspot.com/2013/10/apakah-prinsip-ekonomi-koperasi-sesuai_26.html
http://dwikartikasari-18211665.blogspot.com/2012/11/a-dasar-dasar-hukum-koperasi-indonesia.html
http://nadia-fadhila.blogspot.com/2012/11/dasar-dasar-hukum-koperasi-indonesia.html
http://apr1ana.wordpress.com/2011/10/19/apakah-prinsip-ekonomi-koperasi-sesuai-dengan-kebutuhan-bangsa-indonesia/
http://ikemurwanti.blogspot.com/2011/11/apakah-prinsip-ekonomi-koperasi-sesuai.html
http://pusaka.info/artikel/35-memahami-hukum-koperasi-indonesia.html


Diposting oleh Unknown di 16.39
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama
Langganan: Posting Komentar (Atom)
Copyright © 2012 Zainurul Hartika |