Pages

  • Beranda

Link GUNADARMA













Free Clock

UNIVERSITAS GUNADARMA

UNIVERSITAS GUNADARMA

About Me

Unknown
Lihat profil lengkapku

Followers


smadav antivirus indonesia

Label

  • Tips (1)

Blog Archive

  • ►  2017 (3)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (1)
  • ►  2016 (4)
    • ►  Desember (1)
    • ►  November (1)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  Juni (1)
  • ▼  2015 (3)
    • ▼  Mei (1)
      • Demokrasi dan Civil Society
    • ►  April (2)
  • ►  2014 (10)
    • ►  Desember (1)
    • ►  November (1)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  Juni (1)
    • ►  Mei (1)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (3)
  • ►  2013 (25)
    • ►  November (4)
    • ►  Oktober (7)
    • ►  September (1)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  Mei (7)
    • ►  Januari (5)
Selasa, 26 Mei 2015

Demokrasi dan Civil Society



DEMOKRASI DAN CIVIL SOCIETY SERTA HUBUNGAN ANTARA KEDUANYA

DEMOKRASI
Secara etimologi demokrasi berasal dari bahasa yunani demos dan katos, demos yang berarti rakyat sedangkan katos artinya pemerintahan.
Menurut para ahli
·         Warrant (1963)
“A government of the people by the people for the people.”
·         Abraham Lincoln
“Pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.”
·         Sydney Hook
“Bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting sacara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan masyarakat yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.”

Ciri-ciri Negara Demokrasi
1.      Adil
2.      Fase bebas (independent pers)
3.      Kedudukan yang sama di dalam politik
4.      Prinsip egaliter
5.      Dari rakyat untuk rakyat
6.      Pemilihan Umum
7.      Kebebabasan berpendapat
8.      Pemilu yang jujur, adil, bebas, langsung dan rahasia
9.      Dari bawak ke atas maka muncul ekonomi
10.  HAM
11.  Kesempatan memperoleh pendidikan
12.  Mengakui pemerintahan yang sah dan pemilihan yang sah
13.  Keterlibatan civil society dalam pengambilan keputusan
14.  Musyawarah
15.  Kebebasan beragama
16.  Pembatasan kekuasaan
17.  System keadilan independen (hukum yang brdaulat)
18.  Check and balancing (system mengawas)
19.  Penghormatan norma dan nilai-nilai hukum
20.  Kebebasan berekspresi
PEMILU (Pemilihan Umun)
Pemilu adalah Proses pemilihan pemimpin untuk mengisi jabatan politik tertentu dalam kurs pemerintahan
v  Pelaksanaan Pemilu
Diatur dalam UU Republik Indonesia no 3 tahun 1999. Pemilu dilaksanakan dengan menganut asa langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan amanat.

v  Fungsi Pemilu
1.      Sebagai sarana memilih pejabat public seperti presiden, anggota DPR, gubenur dan lain-lain.
2.      Sebagai sarana pertanggung jawaban pejabat public
3.      Sebagai pendidikan politik rakyat.

v  Kriteria  Pemilu
A.      Penyelenggara secara periodik (regular election)
B.      Pemilihan yang bermakna (meaningful choices)
C.      Kebebasan untuk mengusulkan calon (freedom to put forth candidate)
D.     Hak pilih umum bagi kaum dewasa (universal adult suffrage)
E.      Kesetaraan bobot suara (equal weighting votes)
F.       Kebebasan untuk memilih (free registration choice)
G.     Kejujuran dalam perhitungan suara  dan pelaporan hasil

v  Permasalahan dalam pelaksanaan pemilu
1.      Kurangnya sosialisasi dari pemilu
2.      GOLPUT
3.      Serangan fajar dan pembelian suara

MASYARAKAT SIPIL
Masyarakat sipil dikenal di Indonesia yang berarti berbeda.
-        Masyarakat Madani, sebagai gambaran masyarakat ideal yang menjunjung tinggi norma, nilai-nilai, hukum, iman dan ilmu
-        Masyarakat Warga, yang menekankan masyarakat yang ideal bersifat independen dan sangat membatasi keterlibatan Negara dalam menjalani aktifitasnya.

v  Wujud Masyarakat Sipil
1.      Rembug desa
2.      Gotong royong
3.      Arisan
4.      Dapur umum untuk membantu bencana alam

v  Konsep masyarakat sipil terus berkembang dan menjadi perdebatan hangat. Pada awalnya tokoh Aristoteles dan hegel melihatnya sebagai wujud tatanan kehidupan yang membaurkan pasar, Negara dan masyarakat dalam satu kesatuan lalu tatanan ini mulai berubah seiring perkembangan zaman. Jurdil Harber mas, melihat terjadinya pemisahan kesatuan itu

v  YAPPIKA
Organisasi aliansi masyarakat sipil untuk demokrasi mendefinisikan masyarakat sipil sebagai sebuah arena diluar keluarga, negara dan pasar, dimana orang-orang berkelompok untuk mendorong kepentingan bersama. Definisi ini diambil dari CIVICUS sebuah organisasi non profit intersasional, definisi ini merupakan konsep terbaru msayarakat sipil. Walaupun keluarga, pasar dan Negara terpisah mereka tetap berinteraksi dengan cara masuk ke dalam ruang publik yang disebut ARENA MASYARAKAT SIPIL

v  Bentuk Sistem Kemasyarakatan
§  Organisasi petani dan nelayan
§  Yayasan dalam bidang kesehatan
§  Lembaga swadaya masyarakat
§  Organisasi non pemerintah
§  Organisasi hobi seperti pendaki gunung, pengumpul perangko bahkan sekelompok
§  orang yang sedang beraksi merespon isu sosial politik.

v  Organisasi masyarakat sipil berperan aktif mengajak warga
-        Untuk mengubah kebijakan publik
-        Untuk tegakkan nilai-nilai seperti anti korupsi, memberdayakan perempuan dan mendorong akuntabilitas di bidang swasta.
Tahun 2012 lahirlah kesepakatan “BUSAN” di korea selatan yang membahas forum internasional, yang membahas efektifitas dana bantuan internasional, forum ini menghasilkan  sebuah pengakuan tingkat internasional atas keberadaan masyarakat sipil dengan memandangnya bukan hanya sebagai alat bangunan tetapi tetapi juga tujuan akhir pembangunan itu sendiri. Indonesia pun telah menempatkan porsi pemberdayaan organisasi masyarakat sipil dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional 2010-2014.
YAPPIKA mengukur tingkat kesehatan masyarakat sipil dengan menggunakan alat yang diadaptasi CIVICUS bernama Indeks Masyarakat Sipil dalam pengukuran IMS tingkat nasional talah dimulai sejak 2002 dan lokal sejak tahun 2004. Tingkat kesehatan masyarakat sipil penting untuk diukur karena bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan terhadap realitas sipil di suatu wilayah juga membangun misi bersama tentang pentingnya masyarakat sipil dalam mendorong perubahan positif. Tahun 2012 YAPPIKA atas dukungan akses tahap 2 melakukan pengukuran IMS 16 kabupaten dan kota di provinsi nusa tenggara timur, nusa tenggara barat, Sulawesi selatan, dan Sulawesi tenggara.
v  Dimensi Pengukuran
1.      Struktur
2.      Lingkungan
3.      Nilai
4.      Dampak
·         Dalam dimensi struktur hubungan antar actor dalam masyarakat sipil semakin kuat, menghidupkan kembali posyandu, organisasi sipil di tingkat karang aktif melakukan pengawasan pelayanan publik atau terlibat dalam musyawarah perencanaan pembanguna desa.
·         Pada dimensi lingkungan berbagai faktor luar yang mendukung perkembangan masyarakat sipil ditandai oleh dialog yang membaik dalam penyusunan kemiskinan local, penyusunan perda dan alokasi dana desa, sedangkan faktor penghambatnya adalah terkait praktik kebebasan dan hak-hak dasar dimana warga masih sulit mengakses dokumen seperti PERDA, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Informasi Layanan Publik
·         Contoh dalam dimensi nilai yaitu nilai-nilai yang di praktikan dan didorong bersama, transparansi meningkkat karena terbukanya informasi keuangan kelompok-kelompok masyarakat di desa. Parktik nilai-nilai kesetaraan gender juga dikembangkan baik dalam internal organisasi maupun ranah mendorong kebijakan yang berspektif gender.
·         Peningkatan dimensi dampak juga terjadi,banyak kegiatan masyarakat sipil yang mempengaruhi kebijakan di tingkat desa hingga kabupaten, misalnya membentuk kelompok penerima pengaduan dan pemantauan layanan publik, kelompok usaha bersama dampak positif bahkan terlihat di tingkat nasional.
Upaya masyarakat sipil mendorong demokratisasi dalam berbagai aspek pembangunan misalnya dalam rangka anti korupsi, mengawasi kerja parlemen, memperjuangkan kesejahteraan buruh dan menentang peraturan yang nengekang sektor masyarakat sipil serta kelompok kader yang mampu terlibat aktif dalam perencanaan pembangunan desa. Dengan bersatu mengeluarkan aspirasi bersama organisasi masyarakat sipil dapat mempengaruhi kebijakan publik.untuk berkembang masyarakat sipil perlu ruang yang gerak leluasa dan kondusif, ironisnya ruang gerak masyarakat sipil kini semakin menyempit dengan lahirnya beberapa kebijakan yang mengekang seperti UU ormas, UU  ormas berpotensi menimbulkan suatu definisi yang salah, seolah-olah semua organisasi masyarakat sipil adalah ormas.
Padahal seharusnya guna kebijakan dan peraturan adalah menjamin tumbuh kembang masyarakat sipil yang lebih sehat untuk demokrasi yg lebih baik. Sudah selayaknya dan sepantasnya kita dukung terus keberadaan masyarakat sipil.

Diposting oleh Unknown di 06.28
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

1 komentar:

chikimo mengatakan...

artikelnya sangat bagus lanjutkan.salam st3telkom

13 April 2016 pukul 22.47

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama
Langganan: Posting Komentar (Atom)
Copyright © 2012 Zainurul Hartika |