Jumat, 04 November 2016
Prinsip Etika Profesi
Nama : ZAINURUL HARTIKA
NPM : 19213655
Kelas : 4EA25
Tugas Softskill "Prinsip Etika Profesi"
2. Prinsip keadilan
3. Prinsip otonomi
4. Prinsip integritas moral
NPM : 19213655
Kelas : 4EA25
Tugas Softskill "Prinsip Etika Profesi"
Etika
berasal dari bahasa yunani kuno: “ethikos”
berarti timbul dari kebiasaan, adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana
cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi
mengenai standard dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan
konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.
Profesi adalah kata serapan dari
sebuah kata dalam bahasa inggris “profess”,
yang dalam bahasa yunani adalah “Επαγγελια”,
yang bermakna: janji untuk memenuhi kewajiban
melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen. Profesi juga sebagai
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta
proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profei tersebut.
Etika
profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam
menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta mempelajari penerapan
prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang
khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika profesi berkaitan danga bidang
pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga
profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Etika
profesi memiliki konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan
profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering
(rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
- PRINSIP ETIKA PROFESI
- Prinsip tanggung jawab
Tanggung jawab adalah satu prinsip pokok bagi kaum
profesional, orang yang profesional sudah dengan sendirinya berarti orang yang
bertanggung jawab. Pertama, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaannya
dan terhadap hasilnya. Maksudnya, orang yang profesional tidak hanya diharapkan
melainkan juga dari dalam dirinya sendiri menuntut dirinya untuk bekerja sebaik
mungkin dengan standar di atas rata-rata, dengan hasil yang maksimum dan dengan
moto yang terbaik. Ia bertanggung jawab menjalankan pekerjaannya sebaik mungkin
dan dengan hasil yang memuaskan dengan kata lain. Ia sendiri dapat
mempertanggungjawabkan tugas pekerjaannya itu berdasarkan tuntutan profesionalitasnya
baik terhadap orang lain yang terkait langsung dengan profesinya maupun yang
terhadap dirinya sendiri. Kedua, ia juga bertanggung jawab atas dampak
profesinya itu terhadap kehidupan dan kepentingan orang lain khususnya
kepentingan orang-orang yang dilayaninya. Pada tingkat dimana profesinya itu
membawa kerugian tertentu secara disengaja atau tidak disengaja, ia harus
bertanggung jawab atas hal tersebut, bentuknya bisa macam-macam. Mengganti
kerugian, pengakuan jujur dan tulus secara moral sebagai telah melakukan
kesalahan: mundur dari jabatannya dan sebagainya.
2. Prinsip keadilan
Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar
dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak
tertentu, khususnya orang-orang yang dilayaninya dalam rangka profesinya
demikian pula. Prinsip ini menuntut agar dalam menjalankan profesinya orang
yang profesional tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap siapapun termasuk
orang yang mungkin tidak membayar jasa profesionalnya .prinsip “siapa yang
datang pertama mendapat pelayanan pertama” merupakan perwujudan sangat konkret
prinsip keadilan dalam arti yang seluas-luasnya .jadi, orang yang profesional
tidak boleh membeda-bedakan pelayanannya dan juga kadar dan mutu pelayanannya
itu jangan sampai terjadi bahwa mutu dan itensitas pelayanannya profesional
dikurangi kepada orang yang miskin hanya karena orang miskin itu tidak membayar
secara memadai. Hal ini dapat kita lihat dari beberapa kasus yang sering
terjadi di sebuah rumah sakit, yang mana rumah sakit tersebut seringkali
memprioritaskan pelayanan kepada orang yang dianggap mampu untuk membayar
seluruh biaya pengobatan, tetapi mereka melakukan hal sebaliknya kepada orang
miskin yang kurang mampu dalam membayar biaya pengobatan. Penyimpangan seperti
ini sangat tidak sesuai dengan etika profesi, profesional dan profesionalisme,
karena keprofesionalan ditujukan untuk kepentingan orang banyak (melayani
masyarakat) tanpa membedakan status atau tingkat kekayaan orang tersebut.
3. Prinsip otonomi
prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap
dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan
profesinya. Sebenarnya ini merupakan kensekuensi dari hakikat profesi itu
sendiri. Karena, hanya kaum profesional ahli dan terampil dalam bidang
profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam
pelaksanaan profesi tersebut. ini terutama ditujukan kepada pihak pemerintah.
Yaitu, bahwa pemerintah harus menghargai otonomi profesi yang bersangkutan dan
karena itu tidak boleh mencampuri urusan pelaksanaan profesi tersebut. Otonomi
ini juga penting agar kaum profesional itu bisa secara bebas mengembangkan
profesinya, bisa melakukan inovasi, dan kreasi tertentu yang kiranya berguna
bagi perkembangan profesi itu dan kepentingan masyarakat luas. Namun begitu
tetap saja seorang profesional harus diberikan rambu-rambu / peraturan yang
dibuat oleh pemerintah untuk membatasi / meminimalisir adanya pelanggaran yang
dilakukan terhadap etika profesi, dan tentu saja peraturan tersebut ditegakkan
oleh pemerintah tanpa campur tangan langsung terhadap profesi yang dikerjakan
oleh profesional tersebut. Hanya saja otonomi ini punya batas-batasnya juga.
Pertama, prinsip otonomi dibatasi oleh tanggung jawab dan komitmen profesional
(keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tersebut serta (dampaknya pada)
kepentingan masyarakat. Jadi, otonomi ini hanya berlaku sejauh disertai dengan
tanggung jawab profesional. Secara khusus, dibatasi oleh tanggung jawab bahwa
orang yang profesional itu, dalam menjalankan profesinya secara otonom, tidak
sampai akan merugikan hak dan kewajiban pihak lain. Kedua, otonomi juga
dibatasi dalam pengertian bahwa kendati pemerintah di tempat pertama menghargai
otonom kaum profesional, pemerintah tetap menjaga, dan pada waktunya malah ikut
campur tangan, agar pelaksanaan profesi tertentu tidak sampai merugikan
kepentingan umum. Jadi, otonomi itu hanya berlaku sejauh tidak sampai merugikan
kepentingan bersama. Dengan kata lain, kaum profesional memang otonom dan bebas
dalam menjalankan tugas profesinya asalkan tidak merugikan hak dan kepentingan
pihak tetentu, termasuk kepentingan umum. Sebaliknya, kalau hak dan kepentingan
pihak tertentu dilanggar, maka otonomi profesi tidak lagi berlaku dan karena
itu pemerintah wajib ikut campur tangan dengan menindak pihak yang merugikan
pihak lain tadi. Jadi campur tangan pemerintah disini hanya sebatas pembuatan
dan penegakan etika profesi saja agar tidak merugikan kepentingan umum dan
tanpa mencampuri profesi itu sendiri. Adapun kesimpangsiuran dalam hal campur
tangan pemerintah ini adalah dapat dimisalkan adanya oknum salah seorang
pegawai departemen agama pada profesi penghulu, yang misalnya saja untuk
menikahkan sepasang pengantin dia meminta bayaran jauh lebih besar daripada
peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
4. Prinsip integritas moral
Berdasarkan hakikat dan ciri-ciri profesi di atas
terlihat jelas bahwa orang yang profesional adalah juga orang yang punya
integritas pribadi atau moral yang tinggi. Karena, ia mempunyai komitmen
pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya dan juga kepentingan
orang lain dan masyarakat. Dengan demikian, sebenarnya prinsip ini merupakan
tuntutan kaum profesional atas dirinya sendiri bahwa dalam menjalankan tugas
profesinya ia tidak akan sampai merusak nama baiknya serta citra dan martabat
profesinya. Maka, ia sendiri akan menuntut dirinya sendiri untuk bertanggung
jawab atas profesinya serta tidak melecehkan nilai yang dijunjung tinggi dan
diperjuangkan profesinya. Karena itu, pertama, ia tidak akan mudah kalah dan
menyerah pada godaan atau bujukan apa pun untuk lari atau melakukan tindakan
yang melanggar niali uang dijunjung tinggi profesinya. Seorang hakim yang punya
integritas moral yang tinggi menuntut dirinya untuk tidak mudah kalah dan
menyerah atas bujukan apa pun untuk memutuskan perkara yang bertentangan dengan
prinsip keadilan sebagai nilai tertinggi yang diperjuangkan profesinya. Ia
tidak akan mudah menyerah terhadap bujukan uang, bahkan terhadap ancaman teror,
fitnah, kekuasaan dan semacamnya demi mempertahankan dan menegakkan keadilan.
Kendati, ia malah sebaliknya malu kalau bertindak tidak sesuai dengan
niali-nilai moral, khususnya nilai yang melekat pada dan diperjuangkan
profesinya. Sikap malu ini terutama diperlihatkan dengan mundur dari jabatan
atau profesinya. Bahkan, ia rela mati hanya demi memepertahankan kebenaran
nilai yang dijunjungnya itu. Dengan kata lain, prinsip integritas moral
menunjukan bahwa orang tersebut punya pendirian yang teguh, khususnya dalam
memperjuangjan nilai yang dianut profesinya. Biasanya hal ini (keteguhan
pendirian) tidak bisa didapat secara langsung oleh pelaku profesi
(profesional), misalnya saja seorang yang baru lulus dari fakultas kedokteran
tidak akan langsung dapat menjalankan seluruh profesi kedokterannya tersebut,
melainkan dengan pengalaman (jam terbang) dokter tersebut dalam melayani
masyarakat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar